Pengembangan Talenta
Kami menyadari bahwa tenaga kerja yang dinamis dan mau terlibat sangat penting bagi kelangsungan kesuksesan Bank. Dalam mempertajam pengetahuan dan keahlian karyawan kami melalui program-program teknis, pengembangan diri, dan konversi profesional, kami memastikan bahwa mereka dibekali dengan keahlian dan pola pikir agar tetap relevan, kompetitif, dan terpenuhi.
Kebijakan dan Komitmen Kami
Sebagai aset berharga, UOBI menjaga dan memperhatikan kebutuhan di seluruh aspek ketenagakerjaan dan terus mendorong kemampuan karyawan melalui program pelatihan dan pengembangan yang kami miliki.
Berikut ini adalah beragam kebijakan UOBI guna memelihara dan mengembangkan talenta yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan organisasi dan individu dalam jangka panjang secara berkesinambungan. Kami berupaya memberikan manfaat yang terbaik untuk meningkatkan kualitas hidup, memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis.
Kesetaraan Kesempatani
Pemberian Remunerasi dan Manfaat kepada Kolega
Remunerasi menjadi bagian penting dalam mempertahankan sumber daya manusia sekaligus meningkatkan daya saing UOBI di tengah kebutuhan bisnis yang dinamis dan persaingan industri yang ada. UOBI memberikan remunerasi yang menarik, efektif dan kompetitif, yang diharapkan dapat memotivasi karyawan dan mendukung tujuan jangka panjang kami.
Remunerasi yang diberikan telah mempertimbangkan kondisi UOBI dan industri sejenis serta ketentuan dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Seluruh karyawan UOBI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia menerima remunerasi di atas angka standar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dijadikan sebagai acuan angka minimum kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah di Indonesia sesuai dengan ketentuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.
Kami tidak membedakan remunerasi berdasarkan faktor gender. Penilaian besaran remunerasi ditentukan sesuai dengan kapasitas dan kinerja tiap karyawan.
Pemberian Manfaat bagi Karyawan
Selain gaji pokok, UOBI juga memberikan fasilitas lain untuk mendukung keseimbangan kehidupan kerja dan kesejahteraan karyawan. Kami memberikan asuransi kesehatan dan asuransi jiwa, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan jika memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam program pensiun DPLK yang dikelola secara independen dari program pemerintah.
Tambahan manfaat lainnya dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Kebijakan mengenai kesejahteraan karyawan, mencakup fasilitas kesejahteraan pegawai (KPR, KMG, KKB), cuti tahunan, cuti melahirkan, dan cuti istri melahirkan.
UOBI juga memberikan kesempatan melalui berbagai program pengembangan seperti penugasan internasional dan domestik, beasiswa, dan kegiatan pelatihan kepemimpinan.
Kebijakan Pensiun
UOBI memiliki Program Pensiun Iuran Pasti serta prosedur untuk mencatat estimasi liabilitas imbalan kerja atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian kepada karyawan untuk menutupi kemungkinan kekurangan. Program in dilaksanakan berdasarkan Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Penciptaan Lapangan Pekerjaan dan perjanjian ketenagakerjaan kami.
Perhitungan komposisi iuran program pensiun bergantung pada sejumlah asumsi yang digunakan oleh aktuaris independen dan manajemen kami, antara lain, tingkat diskonto, tingkat kenaikan gaji tahunan, tingkat turnover karyawan tahunan, tingkat disabilitas, umur pensiun, dan tingkat mortalitas.
Besaran liabilitas dan imbalan kerja karyawan per 31 Desember 2024 dicatat berdasarkan penilaian aktuaria yang dilakukan oleh aktuaris independen, yaitu Kantor Konsultan Aktuaria Santhi Devi dan Ardianto Handoyo, dan Kantor Konsultan Aktuaria Steven & Mourits.
Selain itu, UOBI juga ikut serta dalam Program Pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yaitu Program Jaminan Pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kebebasan Berserikat dan Perundingan Bersama
Perjanjian Kerja Bersama
UOBI menyadari bahwa karyawan adalah aset berharga yang perlu dijaga. Dalam rangka menjaga hubungan yang harmonis, kami memberikan kebebasan kepada karyawan untuk berkumpul, membentuk asosiasi dan menyampaikan pendapat. UOBI dan karyawan telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai sarana untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis.
PKB mengatur setiap hak dan kewajiban masing-masing pekerja dan pemberi kerja yang didalamnya telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh karyawan diwajibkan menandatangani PKB.
Mekanisme Pengaduan Tenaga Kerja
Secara prinsip, kami berusaha menyelesaikan permasalahan dalam lingkungan kerja secara damai. Berdasarkan PKB yang ada, setiap karyawan dapat menyampaikan keluhan atas perlakuan yang tidak menyenangkan yang diterimanya. Pengaduan disampaikan secara tertulis dan ditujukan kepada atasan langsung yang bersangkutan. Karyawan dapat juga meminta pendampingan dan advokasi dari serikat pekerja untuk membantu menyelesaikan permasalahan secara internal.
Pelatihan dan Pengembangan
Program Peningkatan Karyawan
Karyawan didorong untuk mengeksplorasi potensi mereka melalui program reskilling dan upskilling, yang membekali mereka dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk unggul dalam peran bernilai tambah atau yang memiliki ketahanan lebih tinggi terhadap otomatisasi teknologi.
Sepanjang tahun 2024, UOBI telah berinvestasi dan memberikan peluang pelatihan kepada kolega kami.

Survei Keterlibatan Karyawan
Pada tahun 2024, kami telah melaksanakan penilaian kinerja untuk seluruh karyawan.
Kami melakukan survey kepada kolega kami secara regular untuk meningkatkan rasa keterlibatan dengan UOBI. Kami mengimplementasikan umpan balik yang telah kami terima dari survey sebelumnya. Pada tahun 2024, skor kami adalah 89%.
Meninjau Efektivitas Kebijakan dan Kinerja
Kami menilai bahwa kebijakan untuk menarik, mengembangkan, dan memelihara talenta telah berjalan baik. Remunerasi, tunjangan, pelatihan, dan pengembangan yang kami berikan telah memberi dampak positif bagi karyawan dan kemajuan UOBI. Hal ini setidaknya terlihat dari hasil survey keterlibatan karyawan.
Secara berkesinambungan kami terus mengevaluasi dan beradaptasi dengan perkembangan dan tantangan di masa yang akan datang untuk menjamin pertumbuhan usaha kami dalam jangka panjang.
Keragaman dan Inklusi
Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, mendukung, dan inklusif, di mana semua karyawan diperlakukan dengan hormat. Kami menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia yang diakui secara internasional serta peraturan Indonesia, guna memastikan lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi.
Kami percaya bahwa keberagaman dan kesempatan yang setara meningkatkan pengembangan karyawan, produktivitas, dan keterlibatan.
Kami juga menetapkan Kode Etik untuk menyampaikan kepada karyawan standar perilaku profesional dan etika yang diharapkan, serta implikasi dari perilaku yang buruk.
Kebijakan dan Komitmen Kami
Kami berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan bebas dari segala bentuk diskriminasi, intimidasi, atau pelecehan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi karyawan, yang mendukung produktivitas dan keterlibatan karyawan. Kami juga menetapkan Kode Etik untuk menyampaikan kepada karyawan standar perilaku profesional dan etika yang diharapkan, serta implikasi dari perilaku yang buruk.
Meninjau Efektivitas Kebijakan dan Kinerja
Pada tahun 2024, kami tidak menerima pengaduan maupun insiden terkait dengan diskriminasi.
Kami juga mewajibkan pelatihan Kode Etik untuk memastikan seluruh karyawan UOB mengetahui dan menyadari standar perilaku yang diharapkan. Per Desember 2024, seluruh karyawan baru telah mengikuti program pelatihan tersebut, dan karyawan lama diwajibkan mengikuti program penyegaran tahunan.
