Mencegah Korupsi, Penipuan, dan Pencucian Uang

Mencegah Korupsi, Penipuan, dan Pencucian Uang

Kejahatan keuangan merusak persaingan yang adil, menghambat inovasi, menaikkan biaya, menimbulkan konsekuensi hukum, dan reputasi yang serius. Ancaman tersebut, jika tidak diantisipasi dan ditangani, dapat merusak integritas dan kepercayaan sistem keuangan. UOBI berkomitmen untuk melakukan apa yang menjadi bagian kami untuk melindungi integritas sistem keuangan dan para penggunanya. Kami melakukan ini dengan terus memperkuat kapasitas kami termasuk kemampuan untuk memitigasi risiko kejahatan keuangan dan dengan berinvestasi pada keahlian dan alat yang diperlukan.

Kebijakan dan Komitmen Kami

Mencegah Penipuan

UOB Indonesia secara proaktif mengelola risiko penipuan melalui kerangka tata Kelola yang komprehensif. Kebijakan Anti-Fraud kami menjabarkan peran dan tanggung jawab First Line¸ Second Line, dan Third Line of Defense dalam Three Lines Model. Kebijakan kami berfokus pada enam pilar, yakni Pencegahan, deteksi, respons, perbaikan, optimalisasi, dan pelaporan.

Karyawan, rekan bisnis,dan khayalak public dapat melaporkan kecurigaan atau tindakan penipuan secara rahasia dan aman, tanpa takut akan ancaman. Laporan tersebut dapat berkaitan dengan tindak korupsi, penipuan, atau potensi pelanggaran hukum, peraturan, atau kebijakan dalam UOB Indonesia, termasuk pada pelanggaran Kode Etik. Seluruh laporan yang diterima dijaga kerahasiaannya dan di-tindak lanjuti secara independent oleh Internal Audit, Anti-Financial Crime Investigation & Intelligence (AFC I&I) untuk tuduhan penipual internal, AFC Operations dari masing – masing unit bisnis untuk tuduhan penipuan eksternal, atau Human Resources untuk pengaduan terkait ketenagakerjaan atau pelanggaran selain dari tindak penipuan.

Untuk mempromosikan dan meningkatkan kesadaran budaya anti-fraud dalam UOBI, pelatihan wajib dan penyegaran tahunan telah diadakan secara daring dan tatap muka di berbagai cabang dan fungsi UOB. Kami juga mendistribusikan EDM secara regular kepada seluruh karyawan dan ikut serta dalam inisiatif industry seperti Indonesia Anti-Scam Centre oleh OJK dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) untuk memerangi dan mengurangi penipuan dalam industri finansial


Mencegah Korupsi

Fungsi Legal kami memberikan dukungan nasihat tentang kepatuhan terhadap undang-undang anti-penyuapan dan anti-korupsi. Misalnya, mereka memastikan bahwa kontrak dengan pihak ketiga sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku tentang suap dan korupsi. Komitment UOB untuk mencapai Net Zero pada tahun 2025 didasarkan pada kebutuhan akan transisi yang adil untuk mendukung pertumbuhan sosial ekonomi dan meningkatkan akses energi di berbagai negara di Kawasan ASEAN.


Anti-Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) dan Sanksi

Komitmen kami adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan tentang Anti-Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) dan Sanksi. Untuk mempertahankan standar kami pada tingkat tertinggi, kami berusaha untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengambil tindakan yang tepat untuk secara efektif mengurangi risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, dan sanksi.

UOBI menganut prinsip-prinsip APU/PPT dan Sanksi sebagai berikut:

Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence/CDD), Pemeringkatan Risiko, dan Name...
chevron

Kami melakukan CDD, penilaian risiko, dan pemeriksaan name screening pada nasabah, pihak terkait, penerima manfaat, individu yang berwenang untuk menyebutkan nama nasabah, dan pihak lain yang ditentukan dalam prosedur APU/PPT dan Sanksi. Penerapan CDD dilakukan sesuai dengan pendekatan berbasis risiko pada saat pembukaan rekening dan pemantauan berkelanjutan, khususnya bagi nasabah yang dianggap berisiko lebih tinggi.

Kami memiliki sistem pemantauan yang diterapkan pada transaksi nasabah untuk mengidentifikasi transaksi keuangan yang mencurigakan. Selanjutnya, Divisi AML/CFT and Sanctions dalam Fungsi Kerja Compliance kami melakukan analisis independen lebih lanjut pada identifikasi awal. Selain sistem pemantauan, jika karyawan, unit bisnis atau unit fungsional mengidentifikasi adanya transaksi yang mencurigakan, mereka dapat melaporkan kecurigaannya ke Divisi AML/CFT and Sanctions untuk dianalisis lebih lanjut

Kami menyimpan dokumen kami sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kami memiliki modul pelatihan wajib untuk semua karyawan dan Direksi yang harus diselesaikan setiap tahun. Tingkat kesulitan modul pelatihan APU/ PPT dan Sanksi disesuaikan dengan peran dan tanggung jawab masing- masing karyawan.

Prinsip KYE diterapkan pada saat proses penerimaan pegawai baru

UOBI juga memiliki Anti-Money Laundering Committee (AMLC) untuk memastikan pengawasan yang aktif. AMLC bertujuan untuk meninjau dan mendukung strategi, kerangka kerja, kebijakan, program, dan struktur yang terkait dengan APU/PPT dan Sanksi, serta untuk memastikan pengawasan tata kelola atas risiko yang terkait dengan APU/PPT dan Sanksi.

Meninjau Efektivitas Kebijakan dan Kinerja

UOBI memiliki modul e-learning wajib yang mencakup Anti-Pencucian Uang/ Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/ PPT) dan Sanksi; Kode Etik UOB; Anti- Penyuapan dan/atau Gratifikasi; dan Fraud Awareness. Seluruh karyawan diwajibkan untuk menyelesaikan program penyegaran tentang topik ini setiap tahun. Selain itu, Kebijakan Whistle-blowing kami memberikan jalan bagi karyawan untuk melaporkan kekhawatiran atas dugaan atau kesalahan yang sebenarnya terjadi.

Seluruh karyawan dan mitra bisnis telah dikomunikasikan terkait penerapan kebijakan, pencegahan praktik korupsi, balas jasa (kickbacks), fraud, suap, dan/ atau gratifikasi. Kami mencapai 100 persen pelaksanaan e-learning wajib bagi karyawan tentang korupsi, penipuan, dan kesadaran anti pencucian uang.

Tidak terdapat pengaduan, denda, atau sanksi yang diakibatkan oleh pelanggaran tindak korupsi, penipuan, pencucian uang, ataupun pelanggaran terhadap terhadap regulasi yang berlaku.