Kode Etik

Kode Etik

Kode etik Bank merupakan dasar dari kerangka tata kelola perusahaan yang mencerminkan komitmen Bank untuk bertindak secara adil, benar dan tidak melanggar hukum. Manajemen dan pegawai, tanpa terkecuali, berkomitmen untuk terus melanjutkan dan menyempurnakan penerapan praktik-praktik GCG yang mengedepankan prinsip moral dan etika sesuai kode etik Bank.

Cakupan Penerapan Kode Etik

Seluruh pihak yang mencakup Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Tetap baik yang bekerja penuh waktu atau paruh waktu, Pegawai Tidak Tetap seperti Pegawai kontrak, serta para trainee dan peserta magang, dan jika relevan, kontraktor independen kontraktor independen pihak ketiga, para agen, staf keagenan, konsultan, vendor dan pemasok barang dan jasa wajib memahami, menaati, dan melaksanakan Kode Etik.


Pokok-pokok Kode Etik

Secara berkala Bank mengkaji kembali isi pedoman perilaku dan kode etik serta menyosialisasikan pada seluruh Pegawai dan Manajemen, sehingga dapat dipastikan pedoman dan kode etik tersebut dipahami dan dijalankan. Kode Etik Bank dijabarkan dalam 6 (enam) komponen yaitu:

  • Tanggung Jawab di Tempat Kerja
    Bank harus menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan tidak diskriminatif. Bank juga memberikan pelatihan secara berkala kepada seluruh Pegawai dan menilai efektivitas dari kegiatan pelatihan tersebut secara berkala. Selanjutnya, Bank juga mengelola data pribadi Pegawai sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan sesuai dengan Pemberitahuan Privasi Pegawai.
  • Tanggung Jawab kepada Nasabah dan Pihak Eksternal Lain
    Kode Etik mengatur untuk menjaga profesionalisme, independensi, dan objektivitas, memperlakukan nasabah secara adil, melarang pegawai untuk menerima hadiah dan hiburan dimana dapat terlihat keputusan bisnis telah dikompromikan atau terdapat benturan kepentingan dengan pekerjaan pegawai, melarang pegawai untuk menerima uang dari pihak luar manapun, melakukan penilaian bisnis yang tepat pada saat menyeleksi pihak ketiga yang akan melakukan kerja sama dengan Bank termasuk asosiasi bisnis atau vendor, setiap pegawai berhak mengikuti kegiatan politik apabila sudah mendapatkan persetujuan dari Kepala Fungsi Kerja terkait dan Fungsi Kerja Sumber Daya Manusia.
  • Tanggung Jawab kepada Bank
    Pegawai berkewajiban untuk bekerja sama dengan tim penyelidik eksternal dan internal, mengamankan kepentingan Bank terkait hak atas kekayaan intelektual dan penggunaan alat-alat teknologi informasi, memastikan dokumentasi yang akurat, penyimpanan arsip dan pemusnahan dokumen yang tepat, serta melarang untuk menarik pegawai lainnya untuk meninggalkan Bank, atau menarik bisnis dari Bank (nonsolicitation).
  • Kerahasiaan
    Seluruh Pegawai berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan, privasi dan keamanan data nasabah.
  • Investasi dan Aktivitas Eksternal
    Bank melarang aktivitas perdagangan melalui orang dalam, menghindari keterlibatan dalam transaksi yang mengandung benturan kepentingan, dan larangan melakukan aktivitas di luar Bank yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mengganggu kinerja Pegawai dan/atau Bank.
  • Ketentuan Hukum dan Kepatuhan Utama Lainnya
    Bank melarang pelanggaran terhadap undang-undang persaingan (anti-trust) yang berlaku dan wajib mematuhi semua undang-undang serta peraturan yang berlaku.


Penyebarluasan Upaya Penegakan dan Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Sosialisasi Kode Etik Bank telah dilakukan sejak pegawai bergabung di Bank dengan membaca, memahami serta melakukan deklarasi untuk mematuhi dan mengikuti Kode Etik Bank. Sebagai langkah Bank untuk memastikan setiap pegawai telah mengetahui, membaca, memahami dan melaksanakan ketentuan Kode Etik Bank, maka setiap tahun pegawai diwajibkan untuk menjalankan e-Learning sebagai salah satu bentuk refreshment. Bank juga secara berkala membuat awareness Kode Etik Bank melalui HR News dan dapat diakses melalui platform yang disediakan oleh HR.

Sebagai upaya penegakan, Bank juga telah melakukan pemantauan pada transaksi rekening pegawai, memantau perubahan tingkah laku pegawai, dan menggunakan jasa vendor untuk melakukan screening data dan profil calon pegawai serta melakukan pengecekan SLIK (Sistem Informasi Layanan Keuangan).

Karyawan diharapkan dapat menjunjung tinggi Kode Etik Bank dan menerapkan prinsip-prinsipnya pada tindakan sehari-hari