Keselamatan, Kesehatan dan Kesejahteraan di Tempat Kerja

Keselamatan, Kesehatan dan Kesejahteraan di Tempat Kerja

Jaminan akan lingkungan kerja yang aman, sehat dan kondusif akan menciptakan kenyamanan dan meningkatkan produktivitas sehingga pada akhirnya akan berdampak pada kinerja kami. UOBI memahami kebutuhan ini dan bertanggung jawab untuk mencapai tujuan tersebut.

Kebijakan dan Komitmen Kami

Keamanan Kerja

UOBI memastikan karyawan, mitra, dan nasabah yang berada atau berkunjung di lingkungan kerja kami terjamin keamanan dan keselematannya. Kami memiliki dan akan terus meningkatkan SOP untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan keselamatan kerja yang berlaku.

Kami memiliki tim tanggap darurat yang terdiri dari karyawan UOBI yang mewakili setiap cabang dan setiap lantai di kantor pusat yang telah dilatih untuk menghadapi keadaan darurat dan evakuasi kebakaran. Kami melakukan latihan rutin setiap tahun untuk memastikan bahwa karyawan kami memahami tindakan pencegahan dan protokol keselamatan selama proses evakuasi. Kami melakukan latihan rutin untuk memastikan para kolega memahami tindakan dan protokol keselamatan selama evakuasi.

Kami juga memberikan sosialisasi dan pelatihan terkait prosedur keselamatan di lingkungan kerja, di antaranya:

  • Analisis keselamatan di tempat kerja untuk tugas-tugas yang berisiko tinggi bagi karyawan kami dan vendor kami
  • Prosedur keselamatan yang terkait dengan barang-barang listrik
  • Prosedur darurat jika terjadi kebakaran dan gempa bumi.


Fasilitas dan Infrastruktur untuk Karyawan

Kami menyediakan sejumlah prasarana mendasar seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR), perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), dan lain-lain.


Kesehatan

Seluruh karyawan dan keluarga mendapatkan perlindungan kesehatan melalui Program Asuransi Kesehatan, yang meliputi manfaat dalam bentuk rawat jalan dan rawat inap serta pemeriksaan medis. Sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, seluruh karyawan juga didaftarkan dalam program asuransi pemerintah, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.


Parental Leave

Karyawan berhak atas cuti sebagai orang tua tanpa memandang status pekerjaannya (kontrak atau tetap).

Meninjau Efektivitas Kebijakan dan Kinerja

Kebijakan UOBI untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja karyawan telah berjalan baik dan secara simultan memberikan dampak yang menguntungkan bagi seluruh karyawan dan kinerja bank.