Pembiayaan yang Bertanggung Jawab

Pembiayaan yang Bertanggung Jawab

Kami menyadari bahwa kami memiliki peran penting dalam membentuk tindakan nasabah kami dan mendukung pembangunan berkelanjutan jangka panjang melalui praktik pembiayaan kami. Kami berfokus pada usaha kecil, perusahaan yang berorientasi pada pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab, inovasi pemanfaatan energi terbarukan dan kegiatan terkait keberlanjutan lainnya.

Kebijakan dan Komitmen Kami

Untuk mendukung pembiayaan yang bertanggung jawab, UOBI melakukan pemantauan portofolio terkait profil risiko LST. Setiap calon debitur harus melewati uji kelayakan untuk memastikan bahwa profil dan tujuan pinjaman tidak bertentangan dengan konsep keberlanjutan. Semisal, UOBI tidak akan memproses lebih lanjut calon debitur yang pernah terlibat insiden atau berisiko menimbulkan pencemaran lingkungan, terindikasi menyebabkan pelanggaran HAM, atau memberikan dampak negatif terhadap masyarakat.

UOBI telah mengembangkan Pedoman Penerimaan Kredit berdasarkan spesifikasi sektor dan daftar periksa (checklist) LST untuk membantu relationship manager kami dalam mengidentifikasi, menilai, dan meninjau risiko-risiko LST.

Debitur yang termasuk dalam kategori industri yang tergolong sensitif terhadap LST berikut tunduk kepada enhanced due diligence berdasarkan pedoman sektoral:

  • Pertanian
  • Kehutanan
  • Logam dan pertambangan
  • Pertahanan
  • Kimia
  • Energi
  • Infrastruktur
  • Pengelolaan limbah

UOBI mengadopsi Equator Principles ke dalam kebijakan perkreditan kami. Pedoman Equator Principles telah dipublikasikan melalui Surat Edaran No. 22/RMG/0002 pada tanggal 11 Februari 2022.

Pedoman ini merupakan bagian dari kerangka kerja manajemen risiko yang memberikan panduan mengenai penerapan Equator Principles, yang meliputi pengkategorian pembiayaan proyek, proses peninjauan lingkungan dan sosial, dan persyaratan kredit (covenants) yang harus dipenuhi.

Kami telah mengembangkan daftar periksa (checklist) yang memuat klasifikasi risiko LST untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola risiko LST. Klausul LST debitur dievaluasi sebagai bagian dari dokumen Persetujuan Kredit sebelum ditambahkan ke dalam Perjanjian Fasilitas Kredit.

Pemantauan portofolio terkait profil risiko LST disampaikan kepada manajemen melalui rapat atau sirkulasi kepada anggota Credit Policy Committee (CPC) secara bulanan. Pemantauan terhadap debitur baru maupun debitur lama yang teridentifikasi memiliki isu terkait LST (misalnya hasil PROPER atau insiden terkait LST), sebagai bagian dari kerangka kerja Watch List Bank, dilakukan secara bulanan melalui Rapat Credit Portfolio Quality Meeting (CPQM).


Meninjau Efektivitas Kebijakan dan Kinerja

UOBI telah menerbitkan modul pelatihan Equator Principles berupa pembelajaran elektronik (e-learning) yang telah diikuti oleh 93 persen dari total 307 karyawan yang disyaratkan mengikuti pelatihan pada tanggal 23 Februari 2022. Credit Policy Committee (CPC) secara rutin melakukan pertemuan untuk memantau portofolio terkait risiko LST secara bulanan. UOBI secara berkesinambungan menyelenggarakan kerja sama antara fungsi terkait dalam hal penerapan pengklasifikasian debitur-debitur Bank ke dalam kategori Taksonomi Hijau Indonesia (THI) beserta pelaporannya berdasarkan pedoman dari OJK yang berlaku.

Sepanjang tahun 2023, pendekatan UOBI telah efektif mencegah pembiayaan yang berisiko atau berdampak negatif terhadap aspek LST.


Mengelola Risiko Perubahan Iklim

Pemanasan global telah menjadi perhatian besar bagi masyarakat dunia, mengingat dampaknya terhadap aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan yang dapat mempengaruhi kehidupan manusia. Demikian pula dengan Indonesia yang telah meratifikasi Paris Agreement telah menyampaikan komitmennya terhadap upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dengan menerbitkan Taksnomi Hijau Indonesia 1.0.

Pada praktiknya, Taksonomi Hijau adalah sistem klasifikasi, yang menentukan daftar kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan. Klasifikasi ini didasarkan pada kegiatan usaha yang mendukung upaya pelestarian lingkungan hidup serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Dengan cara ini, UOBI berkontribusi dalam memitigasi dampak perubahan iklim dengan memastikan investasi telah memenuhi kategori berkelanjutan dengan mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.


Kebijakan dan Komitmen Kami


Untuk mendukung mitigasi atas risiko perubahan iklim, UOB Indonesia melakukan penilaian risiko khususnya dampak lingkungan sejalan dengan komitmen pembiayaan yang bertanggung jawab. UOBI mendorong pembiayaan segala kegiatan usaha ramah lingkungan seperti adaptasi perubahan iklim, energi terbarukan, dan transportasi ramah lingkungan.

UOBI berpartipasi dalam pilot project Taksonomi Hijau Indonesia, yang sudah dimulai pada bulan Juli 2022 dan berlangsung hingga laporan ini disusun. Melalui praktik pembiayaan, Bank memiliki peran penting untuk membentuk tindakan yang bertanggung jawab dari nasabah untuk mendukung pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan.


Meninjau Efektivitas Kebijakan dan Kinerja


Semua kebijakan yang diambil terkait dukungan sektor perbankan terhadap mitigasi perubahan iklim telah berjalan dengan baik. Sepanjang tahun 2023 UOBI telah menyalurkan pembiayaan terhadap kegiatan usaha di bidang energi terbarukan sebesar Rp242 Miliar.

UOBI senantiasa membantu kegiatan usaha yang mendukung mitigasi perubahan iklim dengan menerapkan penilaian dampak LST.