Pembiayaan yang Bertanggung Jawab

Pembiayaan yang Bertanggung Jawab

Kami menyadari bahwa kami memiliki peran penting dalam membentuk tindakan nasabah kami dan mendukung pembangunan berkelanjutan jangka panjang melalui praktik pembiayaan kami. Kami berfokus pada usaha kecil, perusahaan yang berorientasi pada pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab, inovasi pemanfaatan energi terbarukan dan kegiatan terkait keberlanjutan lainnya.

Kebijakan dan Komitmen Kami

Untuk mendukung pembiayaan yang bertanggung jawab, UOBI melakukan pemantauan portofolio terkait profil risiko LST. Setiap calon debitur harus melewati uji kelayakan untuk memastikan bahwa profil dan tujuan pinjaman tidak bertentangan dengan konsep keberlanjutan. Semisal, UOBI tidak akan memproses lebih lanjut calon debitur yang pernah terlibat insiden atau berisiko menimbulkan pencemaran lingkungan, terindikasi menyebabkan pelanggaran HAM, atau memberikan dampak negatif terhadap masyarakat.

UOBI telah mengembangkan Pedoman Penerimaan Kredit berdasarkan spesifikasi sektor dan daftar periksa (checklist) LST untuk membantu relationship manager kami dalam mengidentifikasi, menilai, dan meninjau risiko-risiko LST.

Debitur yang termasuk dalam kategori industri yang tergolong sensitif terhadap LST berikut tunduk kepada enhanced due diligence berdasarkan pedoman sektoral:

  • Pertanian
  • Kehutanan
  • Logam dan pertambangan
  • Pertahanan
  • Kimia
  • Energi
  • Infrastruktur
  • Pengelolaan limbah

UOBI mengadopsi Equator Principles ke dalam kebijakan perkreditan kami. Pedoman Equator Principles telah dipublikasikan melalui Surat Edaran No. 22/RMG/0002 pada tanggal 11 Februari 2022.

Pedoman ini merupakan bagian dari kerangka kerja manajemen risiko yang memberikan panduan mengenai penerapan Equator Principles, yang meliputi pengkategorian pembiayaan proyek, proses peninjauan lingkungan dan sosial, dan persyaratan kredit (covenants) yang harus dipenuhi.

Kami telah mengembangkan daftar periksa (checklist) yang memuat klasifikasi risiko LST untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola risiko LST. Klausul LST debitur dievaluasi sebagai bagian dari dokumen Persetujuan Kredit sebelum ditambahkan ke dalam Perjanjian Fasilitas Kredit.

Pemantauan portofolio terkait profil risiko LST disampaikan kepada manajemen melalui rapat atau sirkulasi kepada anggota Credit Policy Committee (CPC) secara bulanan. Pemantauan terhadap debitur baru maupun debitur lama yang teridentifikasi memiliki isu terkait LST (misalnya hasil PROPER atau insiden terkait LST), sebagai bagian dari kerangka kerja Watch List Bank, dilakukan secara bulanan melalui Rapat Credit Portfolio Quality Meeting (CPQM).


Meninjau Efektivitas Kebijakan dan Kinerja

Pada tahun 2024, kami melakukan tinjauan menyeluruh terhadap kebijakan sektor kami, dengan memperkuat pedoman pembiayaan untuk aktivitas yang terkait dengan batu bara termal, pembangkit listrik tenaga air (hydropower), dan proyek waste-to-energy.

Paparan risiko ESG kami ditinjau secara berkala. Per 31 Desember 2024, seluruh peminjam yang relevan telah menjalani penilaian risiko ESG, dengan risiko yang relevan dikelola dan dimitigasi secara memadai sesuai dengan kebijakan kami.


Mengelola Risiko Perubahan Iklim

Pemanasan global telah menjadi perhatian besar bagi masyarakat dunia, mengingat dampaknya terhadap aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan yang dapat mempengaruhi kehidupan manusia. Demikian pula dengan Indonesia yang telah meratifikasi Paris Agreement telah menyampaikan komitmennya terhadap upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dengan menerbitkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia

Pada praktiknya, Taksonomi Hijau adalah sistem klasifikasi, yang menentukan daftar kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan. Klasifikasi ini didasarkan pada kegiatan usaha yang mendukung upaya pelestarian lingkungan hidup serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Dengan cara ini, UOBI berkontribusi dalam memitigasi dampak perubahan iklim dengan memastikan investasi telah memenuhi kategori berkelanjutan dengan mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.


Kebijakan dan Komitmen Kami


Untuk mendukung mitigasi atas risiko perubahan iklim, UOB Indonesia melakukan penilaian risiko khususnya dampak lingkungan sejalan dengan komitmen pembiayaan yang bertanggung jawab. UOBI mendorong pembiayaan segala kegiatan usaha ramah lingkungan seperti adaptasi perubahan iklim, energi terbarukan, dan transportasi ramah lingkungan.

Pada tahun 2024, kami berpartisipasi dalam program percontohan manajemen risiko iklim dan analisis skenario perbankan, yang dipandu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Walaupun uji ketahanan risiko iklim awal tidak menunjukkan dampak signifikan terhadap portfolio UOB Indonesia, kami menyadari bahwa risiko iklim dapat memengaruhi rasio kecukupan modal bank.

Meninjau Efektivitas Kebijakan dan Kinerja


Semua kebijakan yang diambil terkait dukungan sektor perbankan terhadap mitigasi perubahan iklim terlah berjalan dengan baik. Sepanjang tahun 2024, UOBI telah menyalurkan total IDR 19 Triliun dalam pembiayaan keberlanjutan.

UOBI senantiasa mendukung bisnis dalam transisi ke ekonomi ber-karbon rendah, membantu bisnis agar tetap relevan dan kompetitif untuk jangka waktu yang panjang.