
Kepatuhan Terhadap Regulasi
Kepatuhan terhadap regulasi mempengaruhi kredibilitas kami di mata nasabah. Kepatuhan tersebut memberikan rasa aman dan nyaman yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan khususnya nasabah kami dan pemangku kepentingan lainnya secara umum.
Kebijakan dan Komitmen Kami
Sebagai pengelola aset nasabah, UOBI berkomitmen menjalankan kegiatan usahanya dengan integritas dan standar etik yang tinggi. Kami juga senantiasa mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku, termasuk hukum dan regulasi yang dikeluarkan oleh regulator utama dalam industri perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta regulasi terkait yang diterbitkan oleh instansi pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Seluruh karyawan UOB Indonesia tidak diperkenankan untuk terlibat dalam konflik kepentingan demi memperoleh keuntungan pribadi yang dapat merugikan institusi ataupun nasabah.
Customer Protection Unit
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 6/POJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, kami telah membentuk Unit Perlindungan Nasabah (Customer Protection Unit) yang fungsi kerjanya sebagai berikut:
- Mensosialisasikan prinsip perlindungan nasabah dan masyarakat kepada karyawan kami;
- Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan perlindungan nasabah dan masyarakat;
- Memberikan laporan dan rekomendasi kepada manajemen; dan
- Mengkonsolidasikan self assessments perlindungan nasabah setiap tahun yang selanjutnya disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui website sistem informasi pelaporan edukasi dan perlindungan konsumen. (https://peduli.ojk.go.id/public/login.aspx)
Melarang Insider Trading
UOBI memiliki kebijakan tentang perdagangan surat berharga oleh karyawan yang melarang seluruh karyawan melakukan insider trading dan menetapkan kerangka untuk mengelola risiko insider trading. Kami juga memberikan modul pelatihan daring setiap tahun mengenai insider trading dan pelanggaran pasar.
Kami memiliki Pre-Trade Clearance System (PTCS) yang mewajibkan karyawan, dengan alasan yang kuat, yang mungkin memiliki akses ke informasi internal. Oleh karena itu, deklarasi dan persetujuan diperlukan sebelum melaksanakan perdagangan di bursa saham. Selain itu, fungsi Kepatuhan secara berkala meninjau transaksi efek untuk mendeteksi potensi pelanggaran. Melalui kebijakan ini, kami berharap dapat mempertahankan reputasi dan kepercayaan dari pemangku kepentingan.
Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA)
Ketentuan hukum perpajakan Amerika Serikat (AS), FATCA, mewajibkan lembaga keuangan non-AS untuk mengidentifikasi dan melaporkan informasi mengenai aset yang dimiliki oleh warga negara AS dan entitas non-koperasi serta perorangan lainnya kepada US Internal Revenue Service.
Kami memiliki Pre-Trade Clearance System (PTCS) yang mewajibkan karyawan, dengan alasan yang kuat, yang mungkin memiliki akses ke informasi internal. Oleh karena itu, deklarasi dan persetujuan diperlukan sebelum melaksanakan perdagangan di bursa saham. Selain itu, fungsi Kepatuhan secara berkala meninjau transaksi efek untuk mendeteksi potensi pelanggaran. Melalui kebijakan ini, kami berharap dapat mempertahankan reputasi dan kepercayaan dari pemangku kepentingan.
Common Reporting Standard (CRS)
Kami juga menerapkan CRS, sebuah standar pertukaran informasi pajak global yang dikembangkan oleh OECD untuk membantu mencegah penggelapan pajak luar negeri. Melalui CRS, kami telah berpartisipasi untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, dan melaporkan ke otoritas setiap tahun mengenai informasi residen pajak dari yurisdiksi di mana perjanjian pertukaran informasi dibuat. Program operasi CRS kami menjamin bahwa kami telah memenuhi seluruh persyaratan CRS yang diberlakukan di Indonesia.
Meninjau Efektivitas Kebijakan dan Kinerja
Seluruh ketentuan dan peraturan regulator nasional dan internasional telah dipatuhi. Selama tahun 2023, tidak terdapat kerugian moneter sebagai akibat dari proses hukum yang terkait dengan penipuan, perdagangan orang dalam, anti-trust, perilaku anti-persaingan, manipulasi pasar, malpraktik, atau undang-undang atau peraturan industri keuangan terkait lainnya.